Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa pada Minggu (19/05/2024) dini hari telah menangkap dua orang pengendara motor inisial NA (19) dan FY (21) semuanya warga Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Senin(20/05/2024).
Dua orang tersebut ditangkap oleh Tim Patroli gabungan Polsek Baron dan Polsek Kertosono saat mengendarai motor dengan berboncengan melintas di Jalan Raya Panglima Sudirman Desa Klinter Kecamatan. Kertosono Kab. Nganjuk sambil membawa senjata tajam jenis Celurit.
“Kami mengapresiasi kesigapan petugas patroli serta bantuan warga masyarakat di sekitar TKP berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut sebelum mereka sempat melakukan tindakan yang lebih berbahaya,” ujar AKBP Muhammad.
Sementara itu Kapolsek Kertosono, Kompol Rahayu Rini, S.Pd., mengatakan penangkapan bermula ketika petugas patroli melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil mengenakan topeng dan terlihat membawa celurit yang diacung-acungkan ke atas.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dibantu warga dan berhasil menghentikan mereka di perempatan Jalan Raya Panglima Sudirman. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan celurit yang dibawa oleh para tersangka,”ujar Kompol Rini.
Saat ini, kedua pemuda tersebut telah dibawa ke Mapolsek Kertosono untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, polisi tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus kriminal lainnya di wilayah Nganjuk. (acha)