Skip to main content

Nganjuk, Warujayeng – Untuk mencegah penggunaan knalpot brong, berbagai cara dilakukan Polsek Warujayeng Polres Nganjuk, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga penindakan kepada penggunanya.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Aipda Widian, saat bersama Babinsa mengunjungi salah satu bengkel sepeda motor di binaannya, dan memberikan himbauan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong maupun sparepart kendaraan yang tidak sesuai spectect. Sabtu (17/06/2023)

Mereka diminta untuk berani menolak jika ada yang meminta memasang knalpot brong, karena penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran, dimana pemakaiannya sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan sesama pengguna jalan maupun masyarakat umum.

Menurut Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono, S.H., “Himbauan ini akan terus disampaikan untuk menjaga ketertiban serta mencegah terjadinya konflik, sebab tak jarang bermula dari penggunaan knalpot brong itu lah muncul permasalahan, orang lain merasa terganggu yang akibatnya terjadi perselisihan,” ungkap Kapolsek.

Ia mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, sebab prinsipnya aturan itu dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman dan damai.

Leave a Reply