Nganjuk, Warujayeng – Sepekan sudah pelaksanaan KRYD Jayastamba di jajaran Polres Nganjuk, para personel yang terlibat pun gencar melakukan sosialisasi serta penindakan.
Namun seolah tak jera dan tak menghiraukan himbauan petugas, masih saja ditemui berbagai pelanggaran penggunaan sepeda motor yang tak sesuai ketentuan spectect.
Semangat anggota pun tak surut, seperti diperlihatkan oleh regu patroli Polsek Warujayeng dipimpin Kanit Samapta Iptu Sungkono yang pada Minggu (18/12/2022) malam menyisir jalanan di wilayah Kec. Tanjunganom.
Patroli itu melakukan hunting system, dengan sasaran penggunaan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, di antaranya pemakaian knalpot brong, pengendara dalam pengaruh miras dan ugal-ugalan di jalan.
Benar saja, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam harus diamankan oleh petugas, sebab kendaraan itu tak sesuai ketentuan yakni mengenakan ban kecil, velg racing, protolan dan tanpa plat nomor.
Iptu Sungkono pun saat itu bersama anggota memberikan pemahaman kepada pemiliknya, “Kami sampaikan bahwa itu adalah pelanggaran, lalu dibuatkan pernyataan, selanjutnya kendaraan diamankan ke Polsek Warujayeng,” katanya.
Terpaksa kendaraan itu harus menginap di kantor Polisi setidaknya hingga selesai tahun baru 2023 nanti, dengan ketentuan harus mengganti dan memasang kelengkapan kendaraan sesuai spectect baru bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
Ia menambahkan, bahwa maksud penindakan ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan para pengguna jalan yang lain, sebab tak sedikit keluhan dari mereka yang merasa risih dan resah atas ulah pengendara sepeda motor yang tak mematuhi aturan tersebut.
“Melalui kegiatan ini kami menggugah kesadaran masyarakat dan mengajak untuk selalu tertib berkendara, menghargai antar sesama demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (humas wrj)